Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Pasutri LISWANTO dan SUTRIYANTI Dilaporkan ke Polres Bungo

    Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik dan  Fitnah, Pasutri LISWANTO dan SUTRIYANTI Dilaporkan ke Polres Bungo

    Bungo - Rofianti warga Padang pelangeh kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo di dampingi orang tua dan kuasa hukumnya Advokat Megawati, SH mendatangi polres Bungo, Jumat 04/10/24.

    Rofianti melaporkan terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya oleh pasutri LISWANTO dan SUTRIYANTI warga Padang pelangeh kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo.


    Kejadian berawal pada saat pelaku menghubungi pelapor melalui Messenger An. SUTRIYANTI yang mana pelaku mengatakan menemukan Foto Bugil dan Foto berdua bersama suaminya di Hp milik suaminya Dalam Percakapan tersebut pelaku juga berkali-kali mengatakan pelapor seorang Pelacur dan Perempuan Murahan yang telah melakukan hubungan suami istri dengan suaminya.

    Advokat Megawati, SH selaku kuasa hukum korban membenarkan adanya pelaporan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap client-nya.

    " Korban yang bernama Rofianti merasa tidak terima karena sudah mencemarkan nama baik beliau dan fitnah oleh pasutri LISWANTO dan SUTRIYANTI, mereka menuduh korban sudah melakukan hubungan badan dengan suami SUTRIYANTI dan memiliki foto bugil yang mana itu tidak benar dan tidak ada sama sekali", tegas Megawati.

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Dedy-Dayat Akan Aktifkan Program Jumat Keliling

    Artikel Berikutnya

    Tim Hukum 01 Surati Bawaslu RI dan DKPP...

    Berita terkait